Skip to main content

Resmi! LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan



Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Resmi Memangkas Tingkat Bunga Penjaminan untuk Periode 28 Agustus - 30 September 2025


sumber : (Humas LPS) lps.go.id

BPR Arthaguna Sejahtera, Depok - Dilansir dari laman resmi lps.go.id, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 25 Agustus 2025, dalam Rapat Dewan Komisioner tersebut LPS telah melakukan evaluasi dan sepakat secara resmi untuk menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025.


Untuk saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.


Berdasarkan hasil keputusan tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) akan berlaku sejak 28 Agustus 2025 sampai dengan 30 September 2025.  TBP (Tingkat Bunga Penjaminan) pada Bank Umum adalah 3,75% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah menjadi 6,25%. Selain itu untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,25%.


Dikutip dari laman resmi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) lps.go.id, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan jika penetapan TBP ini dilakukan dan berdasar pada beberapa hal mulai dari, kinerja ekonomi domestik yang relatif solid, namun tetap membutuhkan penguatan di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian.


Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan "Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitasi nvestasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025," ujarnya di Jakarta pada Selasa (26/08/2025)


Selain itu, perkembangan kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan dinamika yang tinggi dan dapat dilihat dari kondisi ekonomi negara negara besar yang tercatat tumbuh positif sepanjang triwulan II 2025.


Kemudian beberapa bank sentral global melanjutkan penurunan suku bunga acuan sebagai upaya untuk mendorong kinerja ekonomi yang lebih baik. Sementara itu, sebagian lainnya juga masih terus mencermati dampak perkembangan kebijakan tarif ke tingkat inflasi serta ekonomi secara luas.


Disaat yang sama, Purbaya Yudhi Sadewa juga mengingatkan agar bank selalu transparan dan terbuka ketika menyampaikan besaran Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) kepada nasabah yang berlaku saat ini. 


Purbaya Yudhi Sadewa juga menambahkan bahwa penyampaian informasi mengenai pembaruan TBP tersebut disampaikan melalui beberapa media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

"Hal ini akan memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank untuk selalu wajib memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rangka untuk mengumpukan data," tutupnya.


sumber : https://lps.go.id/perkuat-kinerja-ekonomi-domestik-lps-sesuaikan-tingkat-bunga-penjaminan/