Deposito adalah penempatan sejumlah dana yang ditempatkan di Bank/BPR/BPRS dengan jangka waktu tertentu [1 bulan/3 bulan/6 bulan/12 bulan]. Umumnya bunga Deposito lebih tinggi dari bunga Tabungan dan penempatan dana dalam Deposito Berjangka merupakan sarana investasi yang menguntungkan, efektif dan terencana.
BPR Arthaguna Sejahtera diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK] dan BPR Arthaguna Sejahtera adalah sebagai peserta dan terdaftar di Lembaga Penjamin Simpanan [LPS], maksimun nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan; dijamin oleh LPS.