Skip to main content

Produk & Layanan 
PT BPR Arthaguna Sejahtera

Tabungan BPR Arthaguna Sejahtera

Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang sudah disepakati.

Deposito

Deposito adalah penempatan sejumlah dana yang ditempatkan di Bank/BPR/BPRS dengan jangka waktu tertentu [1 bulan/3 bulan/6 bulan/12 bulan]. Umumnya bunga deposito lebih tinggi dari bunga tabungan dan penempatan dana dalam Deposito Berjangka merupakan sarana investasi yang menguntungkan, efektif dan terencana. 

Kredit Multiguna

Kredit Multiguna menjadi sarana & solusi keuangan bagi debitur yang memiliki berbagai kebutuhan mulai dari modal kerja, investasi, dana pendidikan, hingga kegiatan konsumtif.