Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang sudah disepakati.
Deposito adalah penempatan sejumlah dana yang ditempatkan di Bank/BPR/BPRS dengan jangka waktu tertentu [1 bulan/3 bulan/6 bulan/12 bulan]. Umumnya bunga deposito lebih tinggi dari bunga tabungan dan penempatan dana dalam Deposito Berjangka merupakan sarana investasi yang menguntungkan, efektif dan terencana.
Kredit Multiguna menjadi sarana & solusi keuangan bagi debitur yang memiliki berbagai kebutuhan mulai dari modal kerja, investasi, dana pendidikan, hingga kegiatan konsumtif.