Skip to main content

Tabungan

Tabungan PT BPR Arthaguna Sejahtera



Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.


Produk & layanan Tabungan di BPR Arthaguna Sejahtera dirancang dan disediakan untuk anda yang tertarik dengan prosedur yang mudah, aman, dan terpercaya.

*klik pada masing-masing gambar produk tabungan untuk informasi lebih lanjut

Syarat & Ketentuan Tabungan Arthaguna Sejahtera

Menabung di BPR Arthaguna Sejahtera sangatlah mudah dan aman; dijamin oleh LPS

  • Suku bunga bersaing
  • Setoran awal Rp. 10.000,-
  • Saldo minimun Rp. 5.000,-
  • Biaya administrasi Rp. 2.000,-
  • Biaya pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Biaya penutupan tabungan Rp. 5.000,-
  • Khusus untuk jenis Tabungan Pensiun, tidak dikenakan biaya administrasi bank dan tidak diberikan bunga.
  • Khusus untuk jenis Tabungan Setara, setoran awal Rp 50.000,-
  • Khusus untuk jenis Tabungan Sipintar, calon nasabah wajib melampirkan data berupa fotocopy KTP/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa dan mengisi formulir pendukung sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, selain diberikan bunga atas tabungan, terdapat biaya administrasi dan bank juga terdapat biaya pajak atas ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.