Ilustrasi Gedung Bank Indonesia
sumber ilustrasi : JawaPos.com
BPR Arthaguna Sejahtera, Depok - Dilansir dari laman resmi Tempo, tempo.com, Bank Indonesia (BI) sedang dalam proses untuk mengembangkan sistem pembayaran digital baru yang bernama Payment ID.
Tapi apa perbedaanya dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diterapkan oleh OJK?
Berdasarkan informasi resmi, uji coba Payment ID ini berlangsung pada 17 Agustus 2025 mendatang. Diwaktu yang bersamaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan jika Payment ID tidak akan menggantikan tujuan dan fungsi dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Dilansir dari laman resmi Tempo, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hazan Fawzi menyampaikan jika, "SLIK merupakan sistem berbasis pelaporan informasi debitur. Selama ini SLIK digunakan untuk asesmen kredit, pengelolaan risiko kredit, dan mitigasi overleverage (penggunaan utang secara berlebihan) dalam sistem keuangan."
"Sedangkan Payment ID adalah sebuah unique indetifier transaksi yang bertujuan untuk efisiensi pembayaran, pemetaan perilaku konsumsi, dan optimalisasi data transaksi keuangan."
Selain itu, "SLIK adalah sistem pelaporan, sedangkan Payment ID adalah sistem identifikasi transaksi" tambah Hasan Fawzi kepada Tempo pada Senin, 28 Juli 2025.
Kemudian, Payment ID ini justru memiliki potensi menjadi pelengkap untuk menciptakan ekosistem yang utuh dan analisis data yang komprehensif, sehingga akan mendukung akurasi profil risiko serta inovasi kredit berbasis perilaku konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memastikan jika para pelaku usaha lembaga jasa keuangan yang mengadopsi Payment ID tetap perlu untuk menerapkan tata kelola yang kuat, termasuk kepatuhan terhadap integritas data dan perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, Payment ID sendiri merupakan sistem pembayaran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mengintegrasikan semua aktivitas keuangan individu. Ke depannya, sistem ini dapat mencatat dan menggabungkan data dari berbagai sumber keuangan, seperti rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik, serta pinjaman daring.
Disaat yang bersamaan, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa saat ini proses pengembangan sistem dan infrastuktur data Payment ID secara utuh masih membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan.
Melalui Tempo, Denny Prakoso menyampaikan jika "Bank Indonesia akan melakukan proses uji coba pada satu use case tertentu saja, yang bertujuan untuk membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai dan prosesnya akan dimulai pada 17 Agustus sebagai upaya untuk mendukung program perlindungan sosial,"
Selain itu, Denny Prakoso juga menyampaikan jika nantinya penggunaan data individu Payment ID dan akses penggunaanya dimaksudkan untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat. Untuk pengembangan dan penggunaan data Payment ID juga berdasar pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Di sisi lain, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Dudi Dermawan menyampaikan jika Payment ID diharapkan dapat mendeteksi fraud dalam menilai kesehatan keuangan secara lebih akurat dibanding sistem konvensional seperti SLIK.
sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/ojk-jelaskan-perbedaan-payment-id-dengan-slik-2051859#goog_rewarde